Balikpapan, Senin (29/01/24) Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, S.H., M.H, didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kasubsie Pengelolaan, serta Kepala Pengamanan Rutan, melaksanakan inspeksi ke area dapur rutan pada Senin (29/01/24). Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan bahwa kegiatan penyelenggaraan pemberian makan dan minum di Rutan Balikpapan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 40 Tahun 2017.
Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), terdapat ketentuan bahwa porsi makanan yang diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus sesuai dengan siklus menu dan angka kecukupan gizi yang telah ditentukan setiap harinya. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa kebutuhan gizi dan kesehatan WBP terjaga dengan baik.
Agus Salim, dalam penjelasannya, menegaskan bahwa pemberian makan dan minum yang layak di dalam rutan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia. Makanan berkualitas dan cukup gizi diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap imunitas penghuni rutan, sehingga berbagai masalah kesehatan yang mungkin timbul dapat ditekan.
Selain memastikan aspek kualitas pangan yang diberikan kepada WBP, Kepala Rutan Balikpapan juga memberikan arahan kepada Petugas Staf dapur dan Tamping dapur. Mereka diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan dalam proses pengolahan, penyajian, hingga pendistribusian makanan sesuai dengan SOP dan angka kecukupan gizi (AKG) yang telah ditentukan.
Petugas juga diberikan tanggung jawab untuk mencicipi sampel makanan sebelum didistribusikan ke dalam blok hunian. Tindakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap hidangan yang disajikan memenuhi standar kebersihan dan kelezatan yang diinginkan.
Dengan adanya inspeksi ini, diharapkan kualitas pelayanan pemberian makanan dan minuman di Rutan Balikpapan terus ditingkatkan, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi dan kesejahteraan WBP