Balikpapan - (28/09/23) Minggu, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan dikejutkan dengan seorang Warga Binaan yang mengalami henti nafas, Sigap terhadap kejadian tersebut Petugas Kesehatan, Lily serta petugas pengamanan segera berkoordinasi dengan Pejabat Struktural serta Kepala Rutan terkait rujukan wagra binaan tersebut.
Dihubungi secara terpisah kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menegaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan apalagi yang bersangkutan sedang kritis yang terpenting syarat administratif telah dilengkapi.
Kejadian mendadak seperti ini memang tidak terjadi sekali dua kali di Rutan Balikpapan. Pelayanan Kesehatan yang diberikan terkait WBP yang bersifat Emergency selalu tersedia 24 jam sebagai bentuk pelayanan prima kepada Warga Binaan.
Berdasarkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Beriman Balikpapan, WBP tersebut harus menjalani perawatan inap untuk pemulihan kodisi kesehatannya. selama perawatannya, WBP tersebut dirawat inap dengan penjagaan dari anggota regu pangamanan.