Tiga Belas Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Balikpapan Menghirup Udara Bebas Bersyarat

    Tiga Belas Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Balikpapan Menghirup Udara Bebas Bersyarat

    Balikpapan - Sebanyak 13 (Tiga Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara IIB Balikpapan mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Bebas Murni, Senin (15/11/2023). Pembebasan bersyarat adalah bebasnya WBP/narapidana, setelah menjalani dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Pembebasan bersyarat ini dilaksanakan mulai sejak 17 Agustus 2023 setelah mendapatkan Remisi Umum 2023, dan 13 orang bebas hari ini setelah menjalani subsider selama 3 bulan berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan


    Usulan Pemberian PB ini diberikan oleh  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur Melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Berdasarkan Rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan, Usulan ini Kemudian diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.


    Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP/ narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat (PB).


    WBP/ narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


    Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor berdasarkan ketentuan yg berlaku. kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. seluruh proses pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Balikpapan diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).


    Program pembebasan bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Rumah Tahanan Negara sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over kapasitas. Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Rutan.

    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Baca Quran Dan Mendalami Al-Mulk,...

    Artikel Berikutnya

    Tindak Lanjut Temuan Warga Binaan yang Terkena...

    Berita terkait

    Pembinaan Rohani Rutin, Tahanan dan Warga Binaan Nasrani Rutan Balikpapan Ikuti Ibadah Minggu
    Dukung Rencana Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Balikpapan Ikuti Rapat Pemenuhan Data Laporan Kegiatan Panen Raya Serentak
    Sidang TPP di Rutan Balikpapan, Keluarga Dilibatkan untuk Mewujudkan Integrasi yang Sukses
    Kepala Rutan Balikpapan Hadiri Kegiatan Ramah Tamah Bersama Anggota I BPK RI
    Wujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel, Rutan Balikpapan Ikuti Entry Meeting BPK RI atas Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan 2024 Secara Daring
    SOP Ketat, Natal Tetap Hikmat : Kepala Rutan Balikpapan Gelar Rapat Persiapan Perayaan Natal 2024
    Cegah Penularan HIV dan IMS, Klinik Rutan Balikpapan Dan Puskesmas Klandasan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan ( Skrining ) Terhadap Tahanan Dan WBP
    Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Pamintel Ditjenpas dalam Masa Transisi Kemenkumham di Rutan Balikpapan
    Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Rutan Balikpapan Laksanakan Mutasi Warga Binaan
    Rutan Balikpapan Tingkatkan Pembinaan Rohani, Gelar Pengajian Rutin Setiap Malam Jumat untuk Tahanan dan Warga Binaan
    Komitmen Dalam Melayani Kesehatan Warga Binaan, Rutan Balikpapan Lakukan Kerjasama Bersama Klinik Khatulistiwa Dalam Melayani Pasien
    Habib Abdul Wahid Menyapa Warga Binaan Rutan Balikpapan
    Gerak Cepat Tindak Lanjuti Arahan Menteri, Rutan Balikpapan Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine Bagi Warga Binaan
    Sosialisasi Pemenuhan Hak Integrasi Dan Halal Bihalal Petugas Dan Warga Binaan Rutan Balikpapan
    Kepala Rutan Balikpapan Hadiri Kegiatan Ramah Tamah Bersama Anggota I BPK RI

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Rutan Balikpapan Laksanakan Sosialisasi Mapenaling Bagi Tahanan Baru Rutan Balikpapan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Tags